1. HUKUM SHAUM
Shaum hukumnya wajib dan merupakan salah satu dari rukun Islam, berdasarkan Firman Allah ta’ala dalam surat Al Baqarah ayat 185:
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Maka barang siapa di antara kamu hadir (di negri tempat tinggalnya) maka hendaklah dia berpuasa pada bulan itu,”
Dan berdasarkan hadits shahih riwayat Al Bukhari dan Muslim dari jalur Ibnu Umar radliyallahu ‘anhuma:
بنيالإسلام على خمس:….وصوم رمضان..
”Islam itu dibangun di atas lima hal: Beliau menyebutkan salah satunya adalah shaum.“
Dan berdasrakan Ijma kaum
muslimin, sehingga barang siapa mengingkari kewajibannya sedang dia
berada dilingkungan orang Islam atau sudah sampai kepadanya Ilmu dan
hujjah maka dia itu kafir, namun orang yang meninggalkannya sedang dia
mengakui kewajibannya maka dia itu pelaku dosa besar.
2. SYARAT-SYARAT SHAUM
Shaum Ramadlan wajib atas kaum muslimin dengan syarat berikut ini:
» Baligh dan berakal berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
رفع القلم عن ثلاثة: عن المجنون حتى يفيق وعن النائم حتى يستيقظ وعن الصبي حتى يبلغ
”Pena (taklif) Diangkat
dari tiga orang: dari orang yang gila sehingga dia sadar, dari orang
yang sedang tidur sehingga dia bangun, dan dari anak kecil sehingga dia
baligh,” (HR Ahmad dan Abu Dawud dengan sanad shahih).
» Dan bila dia itu wanita maka diharuskan suci dari haidh dan nifas, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
أليس إذا حاضت المرأة لم تصل ولم تصم
”Bukankah wanita bila haidh dia tidak shalat dan shaum,” (HR Al Bukhari)
Musafir tidak diwajibkan melakukan shaum ketika itu, berdasarkan firman-Nya dalam surat Al Baqarah ayat 184:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Maka barang siapa
di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka),
maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu
pada hari-hari yang lain,”
Namun bila berbuka dia harus mengqadlanya di hari lain begitu juga orang yang sakit.
Orang yang sudah tua renta yang
tidak mampu shaum dan tidak bisa mengqadlanya nanti maka dia tidak
wajib shaum namun harus membayar fidyah (satu hari satu setengah kilogram) berdasarkan perkataan Ibnu ‘Abbas :
رخص للشيخ الكبير أن يطعم عن كل يوم مسكينا ولا قضاء عليه
”Dirukhshahkan bagi orang yang sudah renta untuk memberi makan seorang miskin pengganti satu hari dan tidak wajib mengqadla,” (HR Ad Daruquthni dan Al Hakim, hadits shahih)
Wanita hamil dan wanita menyusui dia boleh berbuka dan nanti harus mengqadlanya sebagaimana halnya musafir, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya Allah menggugurkan shaum dan separuh shalat dari orang musafir dan (menggugurkan) shaum dari wanita hamil dan menyusui,” (HR Ahmad dan Ashhabus Sunan dengan sanad hasan)
Orang yang lalai sehingga belum
mengqadla shaum yang dia tinggalkan sampai tiba Ramadlan berikutnya
maka dia harus taubat dan mengqadla serta membayar fidyah setiap satu
hari satu setengah sha’ sebagaimana difatwakan oleh para sahabat radliyallahu ‘anhum (kira-kira satu setengah kilogram) (Fatawa Ibnu Baz 5/222).
Orang yang mempunyai kewajiban
shaum (seperti orang yang pernah berbuka pada saat sakit atau safar dan
setelah Ramadlan dia leha-leha untuk mengqadlanya) terus dia meninggal
maka walinya shaum atas nama dia berdasarkan hadits ‘Aisyah:
من مات وعليه صيام صام عنه وليه
“Barangsiapa meninggal dunia sedang dia mempunyai kewajiban shaum maka walinya shaum atas nama dia,” (HR Al Bukhari dan Muslim)
Namun bila tidak ada yang mau
shaum atasnya maka dikeluarkan fidyah setiap satu harinya setengah sha’.
Adapun orang yang tidak leha-leha namun terburu meninggal, seperti
meninggal di saat safar atau pas baru datang atau saat sakit setelah
Ramadlan maka tidak ada kewajiban apa-apa…..Ibnu Baz 5/239.
3. RUKUN-RUKUN SHAUM
» Niat.
Berniatlah sebelum fajar untuk melakukan shaum pada hari esoknya, namun
niatnya cukup di dalam hati saja, jangan dilafalkan dengan lisan karena
itu tidak ada ajarannya, Rasulullah bersabda:
مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ
“Barangsiapa tidak berniat shaum di malam hari maka shaumnya tidak sah. (Shahih Riwayat Ahmad, Abu Dawud, At Tirmidzi, An Nasai, dan Ibnu Majah).
» Menahan dari yang membatalkan shaum. Sebagaimana surat Al Baqarah ayat 187:
ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Kemudian sempurnakanlah shaum sampai (datang) malam,”
» Waktu, yaitu siang hari dengan dalil yang sama.
4. HAL-HAL YANG SUNNAHKAN
» Jangan lupa berdo’a ketika berbuka dari shaum, dan inilah do’anya yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
ذَهَبَ الظَّمَاُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوْقُ وَثَبَتَ اْلأَجْرُ إِنْ شَاءَ الله ُ
“Hilanglah rasa dahaga, basahlah urat-urat dan tetaplah pahalanya Insya Allah.” (Hadits Hasan Riwayat Abu Dawud)
Adapun do’a yang biasa dipakai oleh kaum muslimin yang berbunyi: Allahumma laka shumtu wa bika aamantu…” adalah hadits dlaif (lemah) sehingga tidak usah dipakai.
» Jangan lupa ikut salat tarawih di malam harinya, dan janganlah pulang sehingga selesai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ
“Barangsiapa melakukan
qiyam (shalat Tarawih) bersama imam sampai dia selesai (dari shalatnya),
maka dicatat baginya (sama dengan melakukan) qiyam satu malam (penuh).(Hadits shahih riwayat keempat penyusun As Sunan)
» Banyaklah membaca Al
Qur’an dengan tadabbur, khusyu’, karena Ramadlan adalah bulan shaum,
qiyam dan Al Qur’an. Adalah Al Imam Malik Ibnu Anas rahimahullah
bila datang bulan Ramadlan beliau memberhentikan majlis haditsnya dan
beliau menekuni secara khusus tilawah Al Qur’an. Dan yang belum bisa
membaca Al Qur’an segeralah belajar membacanya sebelum datang masa
penyesalan di masa tua dan kelak di akhirat. Banyak majlis yang
mengajarkan Al Qur’an dengan majjan (gratis) tinggal anda yang
mendatanginya, bagaimana mungkin anda mengaku memiliki kitab suci Al
Qur’an sebagai pedoman, bila anda tidak bisa membacanya, apalagi
menghayatinya, segeralah. Karena Al Qur’an diturunkan buat orang yang
masih hidup bukan untuk yang sudah meninggal dunia.
» Menyegerakan berbuka bila saatnya tiba, berdasarkan sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam,” Senantiasa orang dalam kebaikan selama menyegerakan berbuka,” dan dalam satu riwayat,” dan mengakhirkan sahur,” (HR Al Bukhari dan Muslim)
» Berbuka dengan kurma segar, atau kurma kering, atau air. Anas radliyallahu ‘anhu berkata: ”Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuka dengan ruthab sebelum melakukan shalat, bila tidak ada beliau memakan kurma kering, dan bila tidak ada beliau meneguk air beberapa teguk,” (HR Ath Thabrani).
» Sahur berdasarkan sabdanya: ”Sahurlah karena sahur itu mengandung barakah,” (Muttafaq Alaih).
5. HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHAUM
» Makan dan minum,
termasuk dalam kategori makan dan minum adalah: Obat-obatan yang
dikonsumsi lewat mulut, suntikan penambah energi, juga merokok termasuk
membatalkan shaum, bahkan merokok itu hukumnya haram kapan saja.
» Keluar mani karena mencium, merangkul, menyentuh, onani, dan mengulang-ulang memandang. Namun tidak wajib kafarat. .( Mulakhkhash Al Fiqh Al Islami 1/269)
» Sengaja mengundang muntah, berdasarkan sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: ”Barang
siapa terkalahkan oleh muntah maka tidak ada wajib qadla, dan
barangsiapa mengusahakan untuk muntah maka wajib atasnya qadla,”
» Haidl.
» Murtad dari Islam, berdasarkan Firman-Nya dalam surat Az Zumar: 65.
» Berbekam, berdasarkan sabdanya: ”Berbukalah orang yang berbekam dan yang dibekam,” termasuk donor darah (Mulakhkhash Al Fiqh Al Islami: 1/269)
» Jima (melakukan hubungan badan) sebagaimana hadits Abu Hurairah yang masyhur.
Haidl membatalkan shaum secara
muthlaq, adapun selain haidl dari hal-hal di atas itu semua tidak
membatalkan shaum kecuali dengan tiga syarat :
- Dia tahu bahwa itu membatalkan
- Melakukannya dalam keadaan ingat
- dan melakukannya dengan kehendak sendiri tidak dipaksa atau dlarurat (70 masalah shaum Muhammad Shalih Al Munajjid: 36)
Orang yang melakukan salah satu
dari yang membatalkan shaum di atas wajib atasnya menqadlanya nanti di
bulan lain, namun bagi yang melakukan jima di siang hari disamping nanti
dia harus mengqadla dia harus membayar kaffarat yaitu berurutan sebagai
berikut:
- Memerdekakan budak bila ada dan mampu
- bila tidak mampu dia harus melakukan shaum selama dua bulan berturut-turut tidak boleh terpotong kecuali udzur.
- Bila tidak mampu dia harus memberi makan 60 orang miskin masing-masing setengah sha’ (satu setengah kilogram)
6. HAL-HAL YANG DIBOLEHKAN DAN DIMAAFKAN
» Ihtilam (mimpi bersenggama di siang hari) sehingga keluar air mani tidak membatalkan shaum.
» Keluar darah dari badan tidak membatalakan shaum
» Muntah tidak membatalkan shaum
» Keluar madzi tidak membatalkan shaum
» Berfikir sehingga mengeluarkan mani tidak membatalkan shaum
» Disuntik tidak membatalkan shaum
» Darah diambil untuk diperiksa tidak membatalkan shaum
» Gosok gigi dengan menggunakan pasta gigi tidak membatalkan shaum, namun harus hati-hati jangan sampai ketelan
» Obat tetes mata tidak membatalkan shaum
» Memakai celak mata tidak membatalkan shaum
» Menelan air liur tidak membatalkan shaum, namun bila itu dahak atau lendir maka tidak boleh ditelan
» Donor darah sebaiknya dilakukan setelah berbuka karena biasanya banyak sehingga sama dengan berbekam
» Sahur bukan syarat shaum
» Menyicipi makanan tanpa ditelan tidak membatalkan shaum
» Boleh melakukan hubungan suami isteri di malam hari setelah berbuka sampai sebelum datang waktu shalat hubuh.
» Orang yang habis
melakukan jima sebelum waktu shubuh, terus setelah selesai tibalah waktu
shubuh sedang dia dalam keadaan junub belum mandi maka shaumnya sah,
namun dia harus cepat mandi janabat untuk melakukan shalat shubuh
» Orang boleh makan minum sampai tibanya waktu adzan shubuh.
» Menyirami tubuh/mandi karena cuaca panas tidak membatalkan shaum
» Orang yang sedang makan sahur terus mendengar adzan shubuh, terus saja sahurnya diselesaikan.
7. HALHAL YANG HARUS DIPERHATIKAN.
» Jagalah shalat yang
lima waktu, karena apa artinya shaum tanpa melaksanakan shalat yang lima
waktu, sebab orang yang meninggalkan shalat fardlu adalah orang yang
kafir murtad dari Islam, sedangkan amalan ibadah itu tidak diterima dari
orang yang kafir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
اَلْعَهْدُ الَّذِيْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian (pembatas)
antara kita (orang islam) dengan mereka (orang kafir) adalah shalat,
maka barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir. (Shahih riwayat Ashhabus Sunan)
» Laki-laki harus selalu
menjaga shalat yang lima waktu dengan berjama’ah di masjid kecuali bila
ada halangan yang syar’i, seperti hujan, sakit, banjir, dan badai,
berdasarkan hadits-hadits yang banyak tentang wajibnya shalat berjama’ah
atas laki-laki.
» Jagalah pandangan dari
melihat wanita yang bukan mahram, dari nonton sinetron dan film-film
yang merusak, jagalah telinga dari suara-suara haram seperti musik dan
lain-lain, jagalah mulut dari membicarakan orang lain, menfitnah,
berkata jorok/porno, memaki, berkata kasar, dan hal-hal yang tidak baik
lainnya, karena apa artinya kita shaum/menahan dari makan dan minum
–yang padahal kalau tidak shaum itu halal bagi kita– namun kita malah
tidak shaum dari yang tidak halal, hanya lapar dan dahaga saja yang kita
dapatkan kalau demikian, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّوْرِ وَالْعَمَلَ بِهِ وَالْجَهْلَ فَلَيْسَ ِللهِ حَاجَةٌ فِيْ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
Barangsiapa tidak
meninggalkan perkataan dan perlakuan dusta, serta perbuatan kasar, maka
sama sekali Allah tidak mempunyai hajat terhadap dia meninggalkan
makanan dan minumannya. (HR. Al Bukhari)
» Sebagian orang di
bulan Ramadlan ini sibuk membuat dan mempersiapkan berbagai macam
makanan, minuman, bahkan pengeluaran biaya hidup di bulan Ramadlan
melebihi kebiasaannya di selain bulan Ramadlan, ini sungguh sangat jauh
dari hikmah shaum Ramadlan yang di antaranya merasakan kepedihan orang
miskin, yang terjadi malah pemborosan di bulan Ramadlan. Kita lihat yang
lain sibuk membeli pakaian baru, menjahit, memborong, dan seterusnya.
» Hendaklah setiap orang
Islam menjaga pakaiannya, baik di bulan Ramadlan maupun di luar
Ramadlan. Laki-laki hendaklah takut kepada Allah ta’ala dalam hal
pakaian yang mereka pakai, janganlah pakaian bawah anda melebihi mata
kaki, karena itu tempatnya di neraka, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِي النَّاِر
“Kain yang di bawah kedua mata kaki tempatnya di neraka (HR Abu Dawud dengan sanad shahih)
Juga hati-hatilah laki-laki meniru sikap, perilaku, gaya dan pakaian wanita karena itu termasuk yang dilaknat oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Janganlah bersalaman dengan wanita yang bukan mahram, atau bersentuhan
dengannya secara disengaja karena itu juga dosa, sebagaimana sabdanya:
لأَنْ يُطْعَنَ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ
“Sungguh seseorang di antara
kalian ditusuk bagian kepalanya dengan tusukan besi, itu lebih baik
dari pada (sengaja) menyentuh wanita yang tidak halal baginya (Hadits Shahih Riwayat Ath Thabrani dan Al Baihaqi)
Wanita jagalah auratmu, jangan
banyak keluar rumah tanpa kepentingan yang mendesak, untuk pertama kali
mungkin anda merasa gerah ketika mengenakan pakaian muslimah, namun
nanti Insya Allah tidak akan terasa karena terbiasa, daripada nanti
merasakan panasnya api neraka yang tak terkira. Anda hanya menutupi
aurat anda beberapa menit saja ketika sedang shalat, namun seharian
engkau pamerkan auratmu kepada laki-laki, apa artinya itu. Barang
mahal biasanya dibungkus rapat dan rapih dan tidak sembarang orang boleh
melihat dan merabanya, namun barang murahan biasanya selalu dibuka,
dipajang, dan setiap orang bebas melihat dan merabanya, betul
tidak? dan engkau paham maksud kata-kata itu. Tutupilah auratmu semoga
Allah menutup hembusan dan lahapan api neraka dari tubuhmu!
» Jangan lupa berdo’a
ketika berbuka dari shaum, dan inilah do’anya yang dicontohkan oleh
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
ذَهَبَ الظَّمَاُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوْقُ وَثَبَتَ اْلأَجْرُ إِنْ شَاءَ الله ُ
“Hilanglah rasa dahaga, basahlah urat-urat dan tetaplah pahalanya Insya Allah. (Hadits Hasan Riwayat Abu Dawud)
Adapun do’a yang biasa dipakai oleh kaum muslimin yang berbunyi: Allahumma laka shumtu wa bika aamantu……,” adalah hadits dlaif (lemah) sehingga tidak usah dipakai.
» Jangan lupa ikut salat tarawih di malam harinya, dan janganlah pulang sehingga selesai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ
“Barang
siapa melakukan qiyam (shalat Tarawih) bersama imam sampai dia selesai
(dari shalatnya), maka dicatat baginya (sama dengan melakukan) qiyam
satu malam (penuh). (Hadits shahih riwayat keempat penyusun As Sunan)
» Banyaklah membaca Al
Qur’an dengan tadabbur, khusyu’, karena Ramadlan adalah bulan shaum,
qiyam dan Al Qur’an. Adalah Al Imam Malik Ibnu Anas rahimahullah bila
datang bulan Ramadlan beliau memberhentikan majlis haditsnya dan beliau
menekuni secara khusus tilawah Al Qur’an. Dan yang belum bisa membaca Al
Qur’an segeralah belajar membacanya sebelum datang masa penyesalan di
masa tua dan kelak di akhirat, banyak majlis yang mengajarkan Al Qur’an
dengan majjan (gratis) tinggal anda yang mendatanginya, bagaimana
mungkin anda mengaku memiliki kitab suci Al Qur’an sebagai pedoman, bila
anda tidak bisa membacanya, apalagi menghayatinya, segeralah. Karena Al
Qur’an diturunkan buat orang yang masih hidup bukan untuk yang sudah
meninggal dunia.
ZAKAT FITRAH
Hukumnya:
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan ketika berakhirnya shaum Ramadlan, Ibnu Umar radliyallahu ‘anhu berkata,” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
memfardlukan zakat fitrah satu sha’ dari burr atau satu sha’ dari
gandum atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan wanita, anak kecil
dan orang dewasa dari kalangan kaum muslimin,” (Al Bukhari dan Muslim)
Hikmahnya:
Hikmah diwajibkannya adalah sebagai pensuci orang yang berpuasa dari laghwu (perbuatan sia-sia) dan rafats
(perkataan yang kotor) dan sebagai hidangan bagi orang miskin serta
sebagai rasa syukur terhadap Allah ta’ala atas penyempurnaan kewajiban
shaum.
Atas siapa diwajibkan:
Diwajibkan kepada seluruh kaum
muslimin berdasarkan hadits di atas. Setiap muslim mengeluarkan bagi
dirinya, isterinya, anak-anaknya dan budaknya bila dia memiliki
kelebihan dari kebutuhan makan hari itu (ied). Pembantu wajib
mengeluarkan bagi dirinya kecuali bila dikeluarkan oleh tuannya. Bayi
dalam kandungan tidak wajib dizakatkan kecuali bila hendak bertathawwu’
seperti yang dilakukan oleh Utsman radliyallahu ‘anhu.
Ukurannya :
Setiap orang satu sha’ = empat mudd (3 kg) dari makanan pokok negri sendiri.
Waktu wajibnya :
Wajib dikeluarkan sebelum
shalat ied dan tidak boleh mengakhirkannya setelah shalat ied, bila
mengakhirkannya karena lupa maka zakatnya sah dan tidak berdosa, dan
bila mengakhirkannya dengan sengaja maka dia berdosa namun zakatnya sah.
Orang yang menerima zakat.
Hikmah disyariatkan zakat
fitrah adalah untuk memberi kecukupan kepada orang fakir miskin maka
dari itu zakat harus disalurkan kepada mereka. Memang ada sebagian ulama
yang mengatakan bahwa penyaluran zakat fitrah sama dengan penyaluran
zakat mal, tapi pendapat yang pertama adalah yang lebih mendekati kepada
kebenaran karena itulah salah satu tujuan disyariatkan zakat fitrah.