Kamis, 26 Juli 2012

Tentang Fidyah & Kaffarah



Sering kita mendengar tentang fidyah dan kaffarah, apakah yang di maksud dengan keduanya? Baiklah pada posting kalini,saya akan mencoba menuliskanya, karena sebentar lagi puasa tahun ini akan berahir tentu pengetahuan tentang fidyah dan kafarah sangatlah penting.
Fidyah adalah penebus kesalahan, yaitu kewajiban yang di kenakan kepada beberapa kelompok orang yang di perbolehkan membatalakan puasa mereka karena suatu sebab yang khusus.orang-orang yang wajib berfidyah itu tidak di wajibkan mengkodlo puasanya yang batal.
Firman Allah yang Artinya:
Dan orang-orang yang bisa puasa dengan susah payah itu.(bila tidak berpuasa), wajib bayar fidyah (yaitu member makan seorang anak miskin).( Q.s Albaqarah 184)
Lalu apakah bentuk penebus(fidyah) tersesebut? Yaitu memberi makan seorang miskin tiap hari bagi yang tidak melaksanakan puasa, kalu seumpama seseorang tidak berpuasa 7 hari maka ia wajib member makan seorang fakir miskin selama tujuh hari, atau bisa memberi tujuh orang miskin makan dalam sehari.
Lalu berapakah ukuran makanana yang harus di berikan? Dalam AlQuran ataupun hadis tidak di tetapkan sifat volume fidyah tersebut, karnanya terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama tentang batas banyaknya satu kali fidyah.Tetapi secara umum jumlah satu fidyah adalah memberi makan sehari pada si miskin sesuai kebiasaan makan kita, misalkan,kalau kitadalam keseharian biasa makan 3 kali sehari maka kita harus memberi makan tiga kali juga dengan jenis makanan sesuai keseharian kita, atau bisa juga kita uangkan, kalu biasanya kita sekali makan senilai Rp. 6000-, maka kita beri satu fidyah Rp. 18000,-.
Setelahmengetahui apa yang di maksud dengan fidyah kita tentu perlu tahu siapa saja atau orang yang bagaimanakah yang yang wajib fidyah. Orang yang wajid fidyah adalah :
1.Perempuan hamil yang apabila berpuasa di hawatirkan mengganggu kesehatan dirinya atau bayi yang di kandungnya.
2.Perempuan yang sedang menyusui yang hawatir kesehatan dirinya atau anaknya terganggu apabila tetap berpuasa.
3.orangtua yang sudah tidak kuat lagi berpuasa.
4..Orang yang apabila puasa akan menyebabkan sakit.
5.Orang sakit yang tidak dapat puasa dan tidak ada harapan sembuh.
6.Orang yang yang tetap harus bekerja pada pekerjaan yang berat yang tidak kuat di bawa puasa.
Jumlah enam kelompok tersebut berdasarkan hadist yang memberi penjelasan tentang Alquran surat Albaqarah ayat 184.
Demikianlah bahasan tentang fidyah, semoga bermanfaat. Postingan berikutnya insyaallah akan saya tuliskan tentang Kaffarah.Mohon maaf apabila ada kekeliruan.
Pengetahuan tentang fidyah tersebut saya dapatkan dari pengajian rutin saya setiap hari Minggu pagi dengan Ustad Kasman Diputra Mariasan.

Tentang Kaffarah

Setelah tulisan sebelumnya tentang fidyah, kali ini akan saya sambung dengan penjelasan tentang kaffarah.
Kaffarah adalah artinya penutup satu kesalahan atau dosa, jadi jelasnya kaffarah adalah suatu denda yang dikenakan kepada orang-orang yang membatalkan puasanya karena karena melakukan hububgan suami istri di siang hari pada saat puasa ramadhan.
Setelah kita mengetahui maksud dari kaffarah kita juga perlu tahu orang-orang yang bagaimanakah yang di wajibkan bayar kaffarah, untuk itu mari kita simak hadis di bawah ini:
Artinya:
Dari Abi Huraerah r.a ia berkata:Ketika kami sedang duduk bersama-sama Rasulallah Saw, tiba-tiba datang seorang laki-laki menemui Nabi saw. Lalu berkata: Saya telah binasa, ya Rasulallah! Sabdanya Apa yang telah membinasakanmu? Jawabnya: saya telah telah bersetubuh dengan istri saya dalam Ramadhan. Sabdanya: Adakah padamu kemampuan buat memerdekakan hamba? Jawabnya: tidak ada. Sabdanya: Bisakah engkau berpuasa dua bulan berturut-turut? Jawabnya: Tidak bisa. Sabdanya: bisakah engkau member makan enam puluh orang miskin? Jawabnya: Tidakbisa. Kemudian ia duduk lantas ada orang bawa kepada nabi satu keranjang kurma; Sabdanya: Bersedekahlah kamu dengan ini. Jawabnya: apakah kepada orang yang lebih fakair dari kami? Sesungguhnya di madinah ini tidak ada ahli rumah yang lebih fakair dari kami. Lalu Rasulallah tertawa hingga kelihatan gerahamnya, dan bersabda: pergilah dan berilah makanan ini kepada ahlimu(keluargamu) (HSR Bukhari dan Muslim).
Nahdari hadist tersebut kita dapat mengambil kesimpulan bahwa
1. Suamiyang berhubungan suami istri di dalam keadaan puasa, maka dia kena kaffarah, ialah:
a. Harus memerdekakan seorang hamba sahaya,
b. Bila tidak mampu maka ia harus berpuasa selam 2 bulan berturut-turut, atu
c. Memberi makan terhadap 60 fakir miskin
Kalautidak bisa ia kerjakan salah satu dari tiga tersebut, maka menjadi utang atasnya, dan wajib ia tunaikan di saat ada kelapangan,tetapi jika sudah di usahakan dengan maksimal dan ternyata memang semuanya memang semuanya tidak mampu ia lakukan, sampai member makan 60 orang fakir miskinpun ia tidak mampu, karena iapun termasuk orang miskin seperti pada hadist diatas, maka bisa datang ke BAZIS untuk meminta bantuan sebagai mustahik zakat agar ia bisa melakukan kewajibanya tersebut.
2. Sedangkan bagi istri atau perempuan yang di campuri oleh suaminya tadi bagi dia tidak di wajibkan bayar kafarrah.
Demikanlah tentang kaffarah, semoga bermanfaat.


Hitungan Fidyah Cetak E-mail
Ditulis oleh Dewan Asatidz   
Tanya:
Assalamualaikum Wr.Wb.
Pak Ustadz, saya ingin bertanya hukumnya fidyah dan bagaimana penghitungannya. Apakah 1 kali makan atau 1 hari, apa makan plus lauk pauknya dan kalau diuangkan berapa?
Wasalamualaikum Wr.Wb. Jawab:

Mayoritas Ulama bersepakat bahwa hukum fidyah adalah wajib, berdasar ayat "Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (puasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin." (QS. Al-Baqarah:184) Orang yang meninggalkan puasa adakalanya yang harus membayar fidyah dan mengqadha' puasa, adakalanya yang diharuskan membayar fidyah saja. Yang masuk kategori pertama (membayar fidyah dan qadha'):
1. Perempuan yang hamil dan menyusui apabila menghawatirkan kesehatan anaknya. (Jika ia menghawatirkan kesehatan dirinya bukan anaknya, sebaliknya, ia harus mengqadha' saja tanpa harus membayar fidyah.)
2. Orang yang terlambat mengqadha' puasa sampai datang bulan Ramadhan berikutnya dengan tanpa udzur (haid, nifas, sakit, gila, bepergian yang berkepanjangan, dll.).

Dan yang masuk dalam kategori kedua (membayar fidyah saja, tanpa qadha') :
1. Seseorang yang kondisi fisiknya memang tidak memungkinkan lagi berpuasa, seperti kakek-nenek yang sudah tua renta.
2. Orang sakit yang tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya.

Adapun mengenai kadar atau takaran fidyah itu adalah satu mud (makanan pokok setempat) untuk satu hari. Jadi jika seseorang meninggalkan 5 hari, ia mempunyai tanggungan 5 mud. Satu mud sama dengan 675 gram, atau yang mencukupi dua kali makan satu orang (sahur dan buka). Boleh juga dibayarkan berupa uang, dihargai sesuai harga pasar setempat. Karena wajarnya makan itu lengkap dengan lauk-pauk, ya harus sekalian dengan lauk-pauk. Sewajarnya saja.


3 komentar:

  1. Assalamu'alaikum Ustadz, syukron, jazaakalloh khairan

    BalasHapus
  2. Assalamualaikum wr. Wb.
    Pak ustad saya mau bertanya, kalau keluar air mani karena menonton konten porno ketika berpuasa itu puasanya batal?

    BalasHapus
  3. Assalamualaikum wr. Wb
    Pak ustad kalo itu memberi nafkah orang miskin bisa di cicil ga?

    BalasHapus